April 21, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curas Berantai di Palembang

PALEMBANG — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial YR (33) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Palembang.

Tersangka diduga melakukan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada pengendara sepeda motor, sebelum akhirnya merampas kendaraan milik korban.

Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Korban berinisial DS (16), seorang pelajar, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Pelaku menghentikan korban dan meminta diantar ke suatu lokasi. Setelah sampai di tujuan, tersangka diduga memaksa meminta kunci sepeda motor korban sambil melontarkan ancaman verbal, kemudian melarikan diri membawa kendaraan tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan. Ps. Kasubdit III Jatanras Muhammad Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 4 Taufik Ismail bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan tersangka.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Palembang. Tim kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan aksi serupa terhadap delapan korban lain di sejumlah lokasi di Palembang.

Penyidik juga mengungkap bahwa YR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara pidana, yakni kasus penipuan pada 2019 dan penggelapan pada 2023.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna coklat, serta satu buah topi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten akan terus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.(Don)