Oktober 12, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BRI Randangan ke Kejati

GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibtkan seorang mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato berinisial D ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Tersangka diduga melakukan pencatatan palsu, penarikan dana tanpa izin nasabah, serta tidak menyetorkan pembayaran pinjaman nasabah, yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato pada Mei 2026.

Menurut Maruly, tersangka D yang bertugas sebagai petugas kredit (mantri) diduga memanfaatkan wilayah kerjanya yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Randangan dengan akses yang jauh dari kantor BRI Unit Randangan untuk menjalankan aksinya.

“Modus operandi tersangka adalah menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi ke dalam sistem pencatatan keuangan bank. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana tunai tanpa seizin nasabah,” ujar Maruly.

Selain penarikan dana tanpa persetujuan nasabah, tersangka juga diduga menggelapkan atau memanipulasi setoran pinjaman milik sekitar 24 nasabah.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan bank sebesar **Rp1.068.490.908**.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menahan tersangka guna kepentingan proses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan yang diduga dipalsukan serta dokumen setoran rekening yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Maruly menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar **Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)**, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Ancaman pidana terhadap pasal tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.(Don)