November 6, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, 129 Tersangka Diamankan

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekaligus mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Data itu dipaparkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), SKK Migas, Pertamina Patra Niaga, serta jajaran pejabat utama Polda Sumsel dan kapolres se-Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan solusi legal bagi masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM setelah diverifikasi SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.

“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi nasional. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah hukum. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis serta 107 unit kendaraan operasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memaparkan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. Dalam konferensi pers itu, petugas juga menampilkan 50 unit kendaraan sitaan yang terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh.

Selain penyalahgunaan distribusi BBM, Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Beberapa operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.

Menurut Kapolda, pengungkapan puluhan kasus tersebut berdampak strategis terhadap upaya menjaga stabilitas pasokan energi, mencegah penyimpangan distribusi BBM, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola migas yang tertib, legal, dan berkeadilan. Pendekatan yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus solusi legal bagi pengelolaan sumur rakyat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi tata kelola migas. Melalui langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang konsisten, kepolisian menegaskan komitmennya menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.(Don)