April 17, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal ke Cilegon

PALEMBANG — Aparat Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman sekitar 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon.

Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kelurahan Kemala Raja, pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua pengemudi truk yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Penindakan dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara ilegal yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tersebut saat melintas di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara tersebut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung. Lokasi itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.S. mengaku telah sekitar 10 kali mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah lebih dari lima kali melakukan pengangkutan atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka T.A. juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit tronton, sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.

Selain itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita guna mendalami jaringan yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon.

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan minerba juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.(Don)