PALEMBANG – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap DS (35), tersangka pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang serta melukai seorang korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku dibekuk di Bandung setelah sempat melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi brutal yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Dalam kejadian pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB tersebut, korban DK tewas di lokasi akibat luka parah, sementara korban YS mengalami luka berat setelah diserang di lantai dua bangunan.
Hasil penyidikan dan analisis rekaman CCTV mengarahkan petugas kepada DS, warga Plaju Ulu, Palembang. Setelah melakukan pelacakan intensif, tim gabungan akhirnya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat. Polisi memastikan DS bertindak seorang diri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja terukur personel Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
“Benar bahwa tersangka DS sudah diamankan. Ia diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyidikan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban,” ujar Kombes Pol Nandang.
Dalam aksinya, tersangka menyerang korban DK yang tengah menutup pintu rolling door dengan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan. Tidak berhenti di situ, pelaku naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga dan kembali melukai korban YS di bagian leher. DS juga sempat mengancam tiga saksi lainnya menggunakan senjata api sebelum kabur membawa barang milik korban.
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa tindakan tersangka tergolong sadis dan membahayakan masyarakat. Oleh sebab itu, penyidik menerapkan pasal berlapis.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan proses hukum.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Proses penanganan perkara, ditegaskan Nandang, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.(Don)
Berita Lainnya
Peringati Hari Dharma Samudra 2026, Dankodaeral V Pimpin Upacara Tabur Bunga di atas KRI Brawijaya-320
Gurih-gurih Sedap, Durian Kawuk Raja Layak Sandang Sertifikasi BRIN
TIM GABUNGAN TANGKAP BURON AMANKAN DPO TERPIDANA MILA INDRIANI NOTOWIBOWO