Palembang – Sumatera Selatan mencatatkan sejarah baru sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Total 3.258 Posbankum telah berdiri di 17 kabupaten dan kota di provinsi ini.
Capaian tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, pada acara yang digelar di Griya Agung, Palembang, Senin (28/7). Posbankum di Sumsel pun tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai rekor nasional pertama yang menghadirkan Posbankum secara menyeluruh di satu provinsi.
Setelah acara peresmian, Menteri Hukum meninjau langsung Posbankum Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Ia sempat berbincang dengan siswa sekolah dasar yang tengah membaca buku di salah satu sudut Pojok Baca Posbankum.
Di lantai dua, Menteri juga meninjau ruang konsultasi hukum, tempat paralegal desa/kelurahan bertugas memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Program ini akan kita sinergikan dengan Babinkamtibmas, terutama untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana melalui mediasi. Sumatera Selatan menjadi contoh awalnya,” kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM RI.
Sebelumnya, sebanyak 6.687 paralegal telah menjalani pelatihan intensif untuk memastikan kesiapan dalam memberikan layanan hukum yang cepat, tepat, dan terjangkau di Posbankum masing-masing wilayah.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang baik antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
“Ini rekor MURI yang membanggakan. Tapi yang lebih penting, bagaimana masyarakat bisa lebih sadar hukum. Jangan sampai menjadi pelaku atau korban tanpa memahami tanggung jawab hukumnya,” ujar Herman Deru.
Untuk memperkuat keberlanjutan program ini, Kemenkumham Sumsel juga menjalin kerja sama dengan sembilan fakultas hukum perguruan tinggi di Sumatera Selatan. Mahasiswa akan ditempatkan di Posbankum sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan di Palembang sangat penting untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Ini salah satu bentuk pelayanan hukum yang inklusif. Semua warga, termasuk yang kurang mampu, bisa datang ke Posbankum terdekat untuk mendapatkan pendampingan hukum,” jelasnya.
Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat Sumatera Selatan kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan. Sumsel pun menjadi provinsi percontohan nasional dalam mewujudkan sistem layanan hukum yang merata hingga ke tingkat akar rumput.(Don
Berita Lainnya
Pungli Perizinan Tambang Kejati Jatim Sita Rp707 Juta dari 19 Pegawai ESDM
Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Resmi Diberangkatkan, Proses Dimulai Sejak Dini Hari
Wali Kota Palembang Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Karhutla, OPD Diminta Siaga Hadapi Pancaroba