November 5, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

KAOS SATIRE JADI SENJATA ABDULLAH CARI KEADILAN, PERTANYAKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI POLRESTABES SURABAYA

SURABAYA – Mengenakan kaos bertuliskan satire yang mengkritik kinerja kepolisian, seorang pria bernama Abdullah mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/10/2026). Kedatangannya bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan menuntut kejelasan atas laporan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dinilainya belum mendapatkan kepastian hukum.

Abdullah melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 9 Januari 2024. Namun, setelah hampir dua tahun menunggu perkembangan penanganan kasus, ia mendapati penyidikan dihentikan pada 26 November 2025 dengan alasan demi hukum karena terlapor meninggal dunia.

Keputusan penghentian penyidikan itu kini dipertanyakan Abdullah. Ia menyoroti adanya perbedaan identitas terlapor dalam sejumlah dokumen resmi yang diterimanya selama proses penanganan perkara.

Dalam tanda bukti laporan dan sejumlah surat perkembangan penyidikan awal, nama yang tercantum adalah Anna Maria dan pihak lainnya. Sementara itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat tertanggal 10 Agustus 2026, disebutkan bahwa perkara dihentikan karena pelaku bernama Agus Mulyana telah meninggal dunia.

Perbedaan nama tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin mendapatkan penjelasan resmi dari kepolisian. Abdullah mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mengajukan keberatan, tetapi menurutnya belum memperoleh respons yang memadai.

“Perbedaan identitas dan belum diperolehnya dokumen pendukung yang diminta membuat saya meragukan dasar penghentian penyidikan. Saya meminta kepolisian memberikan penjelasan yang terang, termasuk mengungkap apakah seluruh dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang diduga terlibat telah ditangani secara menyeluruh. Untuk itu saya bersurat kepada Kapolrestabes Surabaya untuk bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Abdullah, Rabu (28/10/2026).

Abdullah menyebut telah mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Surabaya untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian hukum atas laporan bernomor LP/B/42/I/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Januari 2024.

Sebelum penyidikan dihentikan, sejumlah surat perkembangan hasil penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengupayakan dokumen pembanding, serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur.

Abdullah juga mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah dua kali meminta perkembangan hasil penyidikan. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.

Bagi Abdullah, persoalan ini bukan semata-mata perbedaan nama dalam dokumen. Ia mempertanyakan apakah penghentian penyidikan telah didasarkan pada dokumen dan pertimbangan hukum yang tepat, serta apakah seluruh dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terkait telah diperiksa secara menyeluruh.

Ia berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan resmi, memeriksa kembali kesesuaian identitas dalam dokumen penanganan perkara, serta menjelaskan dasar hukum penghentian penyidikan tersebut.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polrestabes Surabaya dalam bahan yang diterima mengenai perbedaan identitas terlapor maupun keberatan yang disampaikan Abdullah.

Kasus ini menjadi ujian bagi keterbukaan penegakan hukum. Di tengah kritik yang disampaikan melalui kaos satire, Abdullah menuntut jawaban yang lebih mendasar: kejelasan dokumen, transparansi proses, dan kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan.