November 6, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, 21 Tersangka Diamankan

Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran. ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi.

Dari kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres jajaran telah menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari berbagai pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG, yang terdiri atas 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.Selain itu, turut diamankan 32 unit kendaraan, termasuk kendaraan yang telah dimodifikasi maupun dilengkapi tempat penampungan untuk membawa BBM.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat beberapa modus yang digunakan para pelaku.Di antaranya melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian, penyalahgunaan kendaraan tangki yang seharusnya digunakan mengangkut BBM nonsubsidi atau industri, hingga pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Tentunya, praktik seperti ini tidak hanya merupakan persoalan pelanggaran hukum.Lebih dari itu, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur telah memberikan arahan kepada Ditreskrimsus dan seluruh jajaran untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM maupun LPG bersubsidi serta melakukan tindakan kepolisian apabila ditemukan adanya penyalahgunaan.

Polda Jawa Timur juga akan terus bersinergi dengan BPH Migas, Pertamina, Kejaksaan, serta stakeholder terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.Kami tegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan.Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian perbuatan, pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.