Mei 30, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

FSPBI Endus Pelanggaran Hukum dalam Kasus PHK Sepihak Mantan Asisten Manajer PT SP

GRESIK – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa Samuel Kusmaindarto, mantan Asisten Manajer Warehouse di PT SP Tbk, kini tengah berbuntut panjang. Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI) Kabupaten Gresik resmi turun tangan melakukan advokasi setelah menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai cacat hukum.

Prahara ini bermula pada Desember 2025 lalu, saat Samuel yang telah mengabdi selama kurang lebih 10 tahun mendadak dipanggil manajemen. Tanpa proses yang transparan, ia langsung diberhentikan dan diminta seketika itu juga mengosongkan fasilitas kantor di gudang kawasan Krikilan, Driyorejo.

Tak berhenti di situ, tekanan bagi Samuel kian berat. Pihak perusahaan turut menyeretnya ke jalur hukum dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan. Setelah sempat dipanggil Polres Gresik pada Februari 2026, status Samuel resmi dinaikkan menjadi tersangka pada akhir Mei ini. Merasa disudutkan, ia akhirnya mencari perlindungan ke FSPBI, serikat pekerja yang bernaung di bawah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Ketua FSPBI sekaligus Ketua KASBI Kabupaten Gresik, Abdul Hakam, menegaskan adanya kejanggalan fatal dalam surat PHK yang diterbitkan perusahaan. Perusahaan dinilai telah mendahului proses hukum dengan mencantumkan “vonis” seolah-olah Samuel secara definitif terbukti melakukan pencurian dan penggelapan, padahal persidangan bahkan belum dimulai. Menurut Hakam, tindakan sepihak ini jelas melanggar hak asasi pekerja.

Merespons tindakan tersebut, FSPBI bergerak cepat. “Kami menemukan beberapa pelanggaran peraturan ketenagakerjaan terkait PHK ini. Kami sudah melayangkan surat resmi ke Disnaker Kabupaten Gresik,” ujar Abdul Hakam.

Langkah ini juga diperkuat dengan laporan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur. Pengurus KASBI Jawa Timur, Sjahril, mengonfirmasi bahwa surat pengaduan telah dikirimkan pada Selasa (26/5). “Kami berharap pihak Disnaker Jatim bisa segera turun ke lapangan untuk memeriksa langsung pelanggaran ini,” tegas Sjahril saat ditemui di Sekretariat KASBI Kabupaten Gresik, kawasan Manyar. (s1)