SURABAYA – Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Jaksa Eksekutor kembali berhasil mengamankan dan melakukan eksekusi pelaksanaan pidana terhadap seorang notaris atas nama Lutfi Afandi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Surabaya sejak Maret 2026 pada hari Rabu tanggal 8 April 2026.
Bermula dari diperolehnya informasi bahwa terpidana diamankan oleh petugas Polda Jatim di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak dan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. Tim menyampaikan maksud untuk melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana dan disambut baik oleh Penyidik. Akhirnya sekira pukul 20.30 WIB terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.
Diketahui sebelumnya, terpidana Lutfi Afandi pada sekitar tahun 2011 yang merupakan notaris melakukan penipuan kepada korban Hj. Pudji Lestari sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian 4,2 milyar. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana 1 (satu) tahun penjara.
Berita Lainnya
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026