SURABAYA – Setelah melalui proses pencarian dan pengejaran sekitar 1 bulan, langkah pelarian terpidana Mulia Wirjanto akhirnya terhenti pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 09.50 WITA di tempat parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak Badung Bali oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar. Terpidana sempat buron selama sekitar 1 tahun dan sering berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta dan Bali.
Penangkapan buronan kasus penipuan modal usaha gula senilai 10 milyar tersebut bermula saat Tim Tangkap Buron mendeteksi keberadaan keluarganya di Jakarta dan akan terbang menuju Bali. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut. Tak patah arang, Tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau di Bandara Ngurah Rai. Sejalan dengan itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH. dan Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. langsung bergerak menuju Bali. Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terpidana, Tim segera melakukan penangkapan. Terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum dibawa menuju Surabaya dan tiba di Bandara Juanda pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB.
Mulia Wirjanto merupakan buronan terpidana ke 12 (dua belas) yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari – Juli 2026. Hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. Karena sesuai pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Terpidana diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya.
Berita Lainnya
Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online
IJTI Surabaya Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terbuka Atas Sebutan “Londo Ireng” bagi Wartawan
Video : Kejati Jatim Sita Rp8,44 Miliar Uang Dugaan Pungli ESDM