April 21, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Pemkot Palembang Terapkan Aturan Baru Mutasi ASN, Berlaku Dua Kali Setahun

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekretaris Daerah Kota Palembang dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo, Senin (27/10/2025).

“Ada tiga hal yang menjadi perhatian, yaitu terkait mutasi, kepegawaian, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN,” ujar Adi Zahri.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan manajemen talenta ASN, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.

Langkah ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD paling lambat pada tahun anggaran 2027.

Mutasi ASN Dilaksanakan Dua Kali Setahun

Berdasarkan Perwali tersebut, pelaksanaan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Palembang akan dilakukan dua kali setahun, yakni pada periode April dan Oktober.

Setiap berkas mutasi yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan diproses sesuai jadwal periode terdekat.

Proses mutasi masuk wajib melalui tahapan seleksi yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.

Peserta yang tidak lolos diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.
Sedangkan ASN yang lolos mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang minimal selama lima tahun.

Untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah, yaitu Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, serta RSUD Palembang BARI.
Adapun perangkat daerah lainnya tetap melaksanakan mutasi sesuai periode yang ditetapkan tanpa kewajiban seleksi.

Pertimbangan Jabatan Fungsional dan Efisiensi Anggaran

Selain kebijakan mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian pada pengangkatan dan penataan jabatan fungsional ASN.

“Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang, maupun perpindahan jabatan fungsional harus mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah, tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian,” jelas Adi Zahri.

Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD.

Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkot Palembang juga akan melakukan penyesuaian efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar rata-rata 12,5 persen.

“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Adi.

Meski dilakukan efisiensi, Pemkot menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kinerja aparatur. Para ASN diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, dan semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Profesionalitas ASN Tetap Jadi Prioritas

Sekretaris Daerah Kota Palembang melalui Kadiskominfo menegaskan, kebijakan mutasi dan efisiensi ini bukan untuk membatasi ruang karier ASN, melainkan memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.

“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujar Adi.

Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera.(Don)