PALEMBANG – Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu kurang dari empat hari. Dua pelaku yang merupakan ayah dan anak diamankan setelah diduga menghabisi seorang nelayan yang tertangkap basah mencuri buah sawit di kebun milik mereka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Sanga Desa pada 22 Oktober 2025.
“Korban berinisial R.M. (39), seorang nelayan, dilaporkan keluarga hilang kontak sejak Sabtu, 18 Oktober 2025,” ujar Kombes Nandang di Palembang, Senin (27/10/2025).
Empat hari setelah laporan masuk, warga menemukan sesosok mayat di tepi Sungai Musi. Hasil pemeriksaan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Muba memastikan jenazah tersebut adalah korban R.M., berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan dua orang.
“Tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Minggu (26/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Kombes Nandang.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.P. (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan T.H. (16), seorang pelajar. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu kantong amunisi, dan sepasang sepatu bot yang diduga digunakan saat kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M.P. mengaku kesal karena kebun sawitnya sering menjadi sasaran pencurian.
“Dari keterangan tersangka, ia merasa geram karena sudah beberapa kali kehilangan buah sawit di kebunnya. Saat kejadian, tersangka memergoki korban sedang menyenteri sawit di kebunnya lalu menembaknya dengan senapan angin,” kata Kombes Johannes.
Setelah korban terjatuh, pelaku bersama anaknya diduga menyeret jasad korban dan membuangnya ke tepi sungai agar tidak ditemukan warga. “Motif utamanya adalah kemarahan spontan akibat seringnya kebun sawit dicuri, namun perbuatannya tetap merupakan tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Keduanya ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Nandang menegaskan, Polda Sumsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.(Don)
Berita Lainnya
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan