Palembang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Tahun 2024, PBB-P2 tercatat menyumbang 23,11 persen dari total pajak daerah.
Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menyebut optimalisasi PBB-P2 tidak hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tapi juga soal keadilan dan transparansi sistem perpajakan. “Untuk objek khusus seperti lahan produksi pangan dan ternak, kebijakan harus bijak agar tidak memberatkan petani dan peternak,” ujarnya saat menghadiri asistensi pengenalan tarif PBB-P2 di Aula Gedung Keuangan Negara, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,065 persen. Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan masyarakat kecil.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menekankan pentingnya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mendekati harga pasar, namun tetap memperhatikan kemampuan wajib pajak. “Optimalisasi PBB-P2 membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan serta komunikasi dengan masyarakat terkait dampaknya,” jelasnya. (Don)
Berita Lainnya
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026