Palembang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Tahun 2024, PBB-P2 tercatat menyumbang 23,11 persen dari total pajak daerah.
Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menyebut optimalisasi PBB-P2 tidak hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tapi juga soal keadilan dan transparansi sistem perpajakan. “Untuk objek khusus seperti lahan produksi pangan dan ternak, kebijakan harus bijak agar tidak memberatkan petani dan peternak,” ujarnya saat menghadiri asistensi pengenalan tarif PBB-P2 di Aula Gedung Keuangan Negara, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,065 persen. Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan masyarakat kecil.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menekankan pentingnya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mendekati harga pasar, namun tetap memperhatikan kemampuan wajib pajak. “Optimalisasi PBB-P2 membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan serta komunikasi dengan masyarakat terkait dampaknya,” jelasnya. (Don)
Berita Lainnya
Wali Kota Palembang Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Karhutla, OPD Diminta Siaga Hadapi Pancaroba
443 Jemaah Haji Kloter 1 Asal OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang, Jalani Karantina dan Persiapan Akhir
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO