SÙRABAYA – Sķandal dugaan korupsi pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA kian panas. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka utama dan langsung menjebloskannya ke tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan, hingga kini penyidik berhasil menyita total Rp3,5 miliar dari tersangka.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagai langkah penyelamatan aset negara,” tegas Agus, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan catatan kejaksaan, pada 19 Agustus 2025, penyidik lebih dulu menyita Rp1,5 miliar dari MK. Hanya berselang tiga hari, pada 22 Agustus 2025, MK kembali menyerahkan Rp2 miliar. Total uang hasil korupsi yang berhasil diamankan kini mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi yang menyeret perusahaan swasta dan melibatkan bank milik negara ini.
Diduga Ada Pihak Lain yang Terlibat
Penetapan MK sebagai tersangka hanyalah pintu pembuka dari skandal pembiayaan bernilai fantastis ini. Penyidik menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal Bank BUMN, kini tengah diburu.
Publik pun mendesak agar kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya. Skandal yang merugikan keuangan negara ini bukan hanya soal penyalahgunaan fasilitas pembiayaan, tapi juga membuka borok lemahnya pengawasan di tubuh Bank BUMN.
Jika aparat serius, kasus MK bisa menjadi titik balik penegakan hukum dalam mengungkap kolusi koruptif antara korporasi swasta dan institusi milik negara.
Berita Lainnya
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan