April 17, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Hadiri Wisuda Anak di Tiongkok, Khofifah Belum Penuhi Panggilan KPK

Jakarta – Dipanggil sebagai saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa belum menghadiri panggilan tersebut.

Informasi yang diterima Mantranews, Gubernur Jawa Timur tersebut sedang perjalanan menuju Tiongkok menghadiri wisuda putranya.

“Belau sedang menuju ke Tiongkok menghadiri wisuda putranya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Adhy menambahkan, karena ke luar negeri, maka Gubernur Jatim mengambil cuti. dan posisinya kini digantikan, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. “Benar Pak Emil kini menjabat sebagai Plt Gubernur,” tambah adhi Karyono.

Sementara dari pihak KPK mengaku sudah menerima pemberitahuan bahwa pihak Khofifah sudah mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan. Hanya saja untuk penjadwalan ulang pemeriksaan belum ditentukan.

“Saksi Khofifah tidak bisa hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6).

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah dipanggil KPK terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6).

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); Kus (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). Sisanya merupakan tersangka pemberi suap.(ham)