**LUBUK LINGGAU** — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Jumat (17/7/2026). Terduga pelaku ditangkap kurang dari enam jam setelah peristiwa terjadi.
Terduga pelaku berinisial M.S.E. (32) diamankan Tim Macan Linggau setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi hingga mengarah pada identitas pelaku.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB saat rumah milik korban berinisial R. (57) dalam keadaan kosong. Api dengan cepat merambat ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 rumah. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno, Tim Macan Linggau, dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Kelurahan Marga Rahayu setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.S.E. mengaku membakar rumah korban dengan menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Bahan bakar tersebut disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah, kemudian disulut menggunakan korek api. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah korek api, dan pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan aksi tersebut.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Penyidik juga mengungkap bahwa M.S.E. sebelumnya telah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
> “Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.(Don)
Berita Lainnya
Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak
DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8
Tersangka Baru Korupsi KUR Jember