September 21, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Paus Biru 13 Meter Terjebak di Permukiman Warga Banyuasin, Tak Berhasil Diselamatkan

BANYUASIN – Seekor paus biru (Blue Whale) sepanjang sekitar 13 meter ditemukan terdampar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Mamalia laut berukuran raksasa itu sempat terjebak di bawah rumah panggung warga sebelum akhirnya dinyatakan mati.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Warga yang melihat keberadaan paus segera melaporkan kejadian itu kepada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan.

Menerima laporan tersebut, personel Ditpolairud Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan upaya penyelamatan.

Namun, proses evakuasi tidak berjalan mudah. Kondisi air laut yang masih pasang membuat paus terus bergerak hingga semakin masuk ke bawah rumah panggung warga. Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus bahkan menghantam dan mematahkan salah satu tiang penyangga rumah sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan.

Saat air laut mulai surut, ruang gerak paus semakin terbatas sehingga upaya mengembalikannya ke laut tidak dapat dilakukan. Satwa tersebut akhirnya dinyatakan mati di lokasi.

Keesokan harinya, Selasa (30/6/2026), personel Kapal Polisi V-1037 Sungsang bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Banyuasin II, serta masyarakat setempat mengevakuasi bangkai paus.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, bangkai paus dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dipindahkan sekaligus mencegah dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat guna meminimalkan risiko terhadap keselamatan warga dan menyelamatkan satwa tersebut.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Heru.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kepedulian warga yang segera melaporkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kecepatan penyampaian informasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan peluang penyelamatan satwa laut yang terdampar.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini kepada petugas. Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian ekosistem laut,” katanya.

Hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan unsur tindak pidana maupun dugaan perburuan satwa liar. Karena itu, kejadian tersebut dikategorikan sebagai fenomena alam.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak melakukan penanganan sendiri apabila menemukan satwa laut yang terdampar. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian, instansi kelautan, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar proses penyelamatan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur konservasi.(Don)