SURABAYA – Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada hari Senin 27 April 2026 berhasil mengamankan DPO terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Eka Sugondo. Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar Surabaya Barat, setelah buron selama sekitar 5 tahun. Eka Sugondo merupakan DPO terpidana ke 5 (lima) yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari hingga April 2026.
Eka Sugondo melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial AS pada tahun 2021 yang mengakibatkan luka pada korban. Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Penangkapan ini sekaligus juga merupakan pesan kepada para terpidana yang masih buron dan berkeliaran bebas untuk segera menyerahkan diri. Sesuai amanat Jaksa Agung, bahwa tak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi karena Tim Tangkap Buron akan tetap mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada.
Berita Lainnya
KEJARI SURABAYA MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP WA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI DI BANK BRI
Penganiaya Janda Banyu Urip Terancam Pasal Berlapis
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan