Surabaya — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus melakukan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/4/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan telah melaksanakan penggeledahan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, uang tunai ratusan juta rupiah serta satu unit kendaraan mewah.
“Penggeledahan telah dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 selama kurang lebih enam jam. Tim penyidik telah mengamankan barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, ditemukan juga dokumen penting terkait permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan dalam proses administrasi,” ujar Wagiyo.
Penyidikan mengungkap adanya catatan aliran dana pungli yang didistribusikan secara rutin kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan. Adapun besaran dana yang diterima masing-masing pihak bervariasi, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, yang diduga bersumber dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Dalam penyidikan, disebutkan bahwa para pihak penerima dana tersebut secara bertahap telah melakukan pengembalian dengan total sementara mencapai Rp707 juta. Seluruh dana yang dikembalikan telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dimaksud.
Sebagai langkah konkret dalam memperkuat perbaikan tata kelola perizinan, Aspidsus menyampaikan bahwa pihaknya kini membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah melalui saluran resmi pada nomor 081277874343. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang kolaboratif, yakni dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
Berita Lainnya
Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Resmi Diberangkatkan, Proses Dimulai Sejak Dini Hari
Wali Kota Palembang Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Karhutla, OPD Diminta Siaga Hadapi Pancaroba
443 Jemaah Haji Kloter 1 Asal OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang, Jalani Karantina dan Persiapan Akhir