November 12, 2025

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polda Sumsel Hukum Bripka H Usai Terbukti Pukul Warga

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu personelnya, Bripka H (43), setelah terbukti melakukan pemukulan dan perkelahian dengan seorang warga sipil.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025) memutuskan bahwa tindakan Bripka H, Bintara yang berdinas di Polsek Sako Polrestabes Palembang, merupakan perbuatan tercela.

Berdasarkan hasil persidangan, Bripka H terbukti melakukan kekerasan terhadap warga berinisial F yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta luka robek di bibir dan siku tangan kanan.

Dalam putusan bernomor PUT/71/X/2025/KKEP, Bripka H dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) dan Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas pelanggaran itu, Bripka H dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman yang dijatuhkan, yaitu penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela, merupakan sanksi yang harus diterima atas tindakan kekerasan kepada masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” ujar Raden Azis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran.

“Putusan yang dijatuhkan menjadi bukti komitmen kami untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme. Seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar, tidak ada ruang bagi tindakan arogansi atau kekerasan,” tegasnya.(Don)