Depok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan pembongkaran sepanjang 10 meter dalam pengerjaan Penurapan Kali Cikumpa Perumahan Azalea, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pembongkaran itu dikarenakan dalam pengerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni CV Karya Kencana tak sesuai dengan yang ditentukan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kota Depok, Rizwan Nurrahim mengutarakan, bahwa Penurapan Kali Cikumpa Perumahan Azalea yang masuk dalam proyek strategis daerah (PSD) Kota Depok dilakukan pembongkaran. Langkah tersebut diambil setelah DPUPR, pelaksana (CV Karya Kencana), konsultan pengawas (PT Bina Muda Konsultan), bersama pihak kelurahan serta RT/RW mengecek lokasi dan ditemukan kalau pengerjaan terlalu ke depan atau maju dari lokasi yang diharuskan.
“Yang dibongkar sepanjang 10 meter karena pondasinya salah dan kurang mundur, serta untuk mengkoreksi metode pelaksanaan yang tidak sesuai,” ujar Riswan didampingi Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi SDA DPUPR, Bahtiar Ardiansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/9/2025).
Pengerjaan proyek ini dilangsungkan sepanjang 160 meter. Dimana, dari pengerjaan proyek yang dilakukan bakal menambah lebar Kali Cikumpa. “Lebar Kali Cikumpa bertambah dari yang sebelumnya 7 meter jadi 8 meter di segmen tersebut” katanya.
Sebagai informasi, Penurapan Kali Cikumpa Perumahan Azalea, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok menelan biaya sebesar Rp 1.115.246.965.00,- dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kegiatan ini dimulai dari 5 Agustus dan selesai pada 18 Oktober 2025. (Ter)
Berita Lainnya
Wali Kota Palembang Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Karhutla, OPD Diminta Siaga Hadapi Pancaroba
443 Jemaah Haji Kloter 1 Asal OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang, Jalani Karantina dan Persiapan Akhir
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO