SURABAYA– Kecelakaan lalu lintas yang sebabkan 8 penumpang meninggal dunia dan 44 penumpang alami luka berat dan ringan,
bus pariwisata Nopol P-7221-UG, PO Ind’s 88 di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9/2025) lalu, Kini Ditlantas telah melakukan olah TKP di titik terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ditlantas Polda Jatim, lanhsun melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi saksi guna mencari keterangan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Jatim,
Kombes Pol Iwan Saktiadi
menjelaskan, bus pariwisata dikemudikan Al Bahri dan kernet Margi, mengangkut 52 penumpang rombongan tenaga medis dari RS Bina Sehat, Jember.
8 yang meninggal dunia. Ada 9 yang terdeteksi alami luka berat, dan selebihnya sudah diperbolehkan pulang dan sebagian rawat jalan.
Ditlantas polda jatim juga telah kerjasama dengan PT Jasa Raharja telah menyalurkan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas kepada pihak keluarganya yang meninggal dunia dan kepada korban yang mengalami luka-luka
“Kita bersama dengan Jasa Raharja dan Korlantas Polri yang dalam hal ini diwakili oleh direktur penegakan hukum Korlantas Polri, hadir di rumah sakit di Jember, untuk memberikan santunan dan mengecek kondisi korban secara langsung,” tutup dia.
Berita Lainnya
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
DOLAR MENGUAT HINGGA 17.800 LEBIH, MONEY CHANGER KIAN MERANA