SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank milik negara (BUMN).
Penetapan tersangka itu diumumkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dalam konferensi pers resmi yang disampaikan Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain penetapan tersangka, penyidik juga menerima uang titipan dari MK sebesar Rp1,5 miliar.
“Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, uang titipan tersebut tidak hanya berhenti pada tahap penyitaan. Penyidik Kejari Tanjung Perak menindaklanjuti dengan menempatkannya pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia. Langkah ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 mengenai optimalisasi penyelamatan aset negar
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan fasilitas pembiayaan besar dari bank pelat merah kepada korporasi swasta. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut hingga ke meja hijau.(yan)
Berita Lainnya
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
DOLAR MENGUAT HINGGA 17.800 LEBIH, MONEY CHANGER KIAN MERANA