April 24, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol 88mJules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim.

9

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.

“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. (cus)

 –