Bandung—Suasana Kebun Binatang Bandung atau yang lebih dikenal dengan Bandung Zoo, akhir-akhir ini tak hanya ramai oleh suara satwa dan pengunjung yang berlibur, tapi juga oleh konflik hukum yang menyeret nama-nama besar. Di balik kandang-kandang hewan yang terus dijaga oleh para pekerja setia, muncul ketegangan baru: dugaan pelanggaran prosedur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait penitipan aset sitaan.
Sorotan tajam datang dari Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD), organisasi pekerja di Bandung Zoo yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan satwa. Melalui penasihat hukumnya, Zanuar Zain Yutama, SPMD melayangkan kritik keras terhadap keputusan Kejati Jabar yang disebut-sebut menitipkan aset sitaan kebun binatang kepada seorang individu bernama John Sumampouw.
“Ini sangat mencurigakan,” ujar Zanuar kepada awak media pada Selasa, 8 Juli 2025. “Masa aset yang disita oleh negara dititipkan ke perorangan? Ini melanggar prinsip dasar tata kelola barang bukti.”
*Asal-Usul Sengketa di Balik Pagar Bandung Zoo*
Kisruh ini bukan terjadi dalam ruang hampa. Dalam beberapa bulan terakhir, pengelolaan Bandung Zoo memang tengah berada dalam pusaran konflik internal. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), lembaga yang memiliki izin konservasi resmi dari pemerintah dan selama ini mengelola operasional kebun binatang, tengah menghadapi gugatan hukum dan tudingan terkait penyalahgunaan aset.
Kejaksaan pun turun tangan. Sejumlah aset Bandung Zoo kemudian disita oleh Kejati Jabar sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Namun, alih-alih dititipkan kepada lembaga resmi seperti YMT atau SPMD yang memiliki kedekatan langsung dengan lokasi dan satwa, aset-aset tersebut diklaim dititipkan kepada John Sumampouw.
Pengakuan ini disampaikan sendiri oleh Sumampouw, yang dikenal sebagai mantan pengurus YMT. Namun, menurut Zanuar, status hukum Sumampouw saat ini tidak lagi sah, karena akta kepengurusannya sudah tidak berlaku.
*Satwa Tidak Bisa Menunggu Prosedur Berlarut*
Menurut Zanuar, SPMD sebagai organisasi pekerja yang aktif mengelola kebersihan, kesehatan, dan pakan satwa, justru lebih layak menjadi pihak yang dipercaya menerima titipan barang bukti. Bahkan YMT pun sebelumnya telah mengajukan surat resmi kepada Kejati Jabar untuk bisa mengelola barang bukti yang disita.

“SPMD bukan hanya organisasi pekerja. Kami adalah para penjaga kehidupan di Bandung Zoo. Kami tahu detail kebutuhan harian satwa, kondisi kandang, dan rutinitas perawatan,” jelas Zanuar.
Ia menilai, keputusan menyerahkan aset kepada individu yang tak berwenang bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga membahayakan kesejahteraan satwa.
“Satwa tidak bisa menunggu prosedur yang berlarut atau dititipkan sembarangan. Mereka butuh perhatian langsung dan perawatan khusus dari orang-orang yang kompeten dan hadir setiap hari,” tambahnya.
*Dugaan Pelanggaran Prosedur di Kejaksaan*
Suasana makin keruh setelah absennya dokumen resmi dari pihak Kejati Jabar terkait keputusan penitipan ini. Menurut Zanuar, dalam struktur kelembagaan kejaksaan sudah ada bidang khusus yang menangani barang bukti dan tahanan. Penitipan kepada perorangan, apalagi yang tidak memiliki legitimasi, merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme hukum.
“Setahu saya, setiap penitipan barang bukti harus ada surat resmi. Bukan sekadar pengakuan sepihak. Dan selama ini, saudara John tidak pernah menunjukkan surat keputusan apapun yang membenarkan klaimnya,” tegas Zanuar.
Zanuar pun mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan, memeriksa proses yang dilakukan Kejati Jabar, dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk menjaga satwa, menjaga lembaga, dan menjaga integritas hukum. Negara tidak boleh keliru mempercayakan asetnya,” ujarnya.
*Panggilan Etik dan Transparansi Penegakan Hukum*
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar tentang tata kelola barang bukti dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketika aset negara, yang notabene merupakan hasil sitaan dari proses hukum, bisa berpindah tangan ke individu tanpa kejelasan prosedur, maka muncul keraguan publik terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus transparan dan berlandaskan etika. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum hanya dimanfaatkan untuk memindahkan kendali atas aset, bukan untuk menegakkan keadilan,” kata Zanuar.
Ia juga mengingatkan bahwa para pekerja di Bandung Zoo tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak ingin satwa dan institusi konservasi dijadikan alat permainan kekuasaan,” tegasnya.
Bandung Zoo bukan sekadar tempat hiburan. Ia adalah warisan sejarah, tempat edukasi, konservasi, dan simbol kota Bandung. Apa pun konflik yang terjadi, satwa-satwa di dalamnya tak boleh jadi korban. Di balik tembok kandang dan jalur-jalur pengunjung, ada kehidupan yang harus terus dilindungi.
Kini, harapan tertuju pada Kejaksaan Agung. Akankah pengawasan internal segera bergerak? Mampukah sistem hukum memberikan kejelasan dan membela yang benar?
Yang jelas, masyarakat dan para pekerja Bandung Zoo akan terus menuntut keadilan—demi satwa, demi integritas hukum, dan demi masa depan lembaga konservasi tertua di Tanah Air ini. (ISN)
Berita Lainnya
Hari Bhayangkara ke-80, Forkopimda Depok Pererat Sinergi Lewat Lomba Mancing
Polda 2 Juara Turnamen Bulutangkis Piala Kapolda Jatim 2026
Bareskrim Polri Sita Aset PT Simba Jaya Utama atau SJU di Jalan Brebek Terkait Tambang Ilegal Emas