Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Bea Cukai memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai, minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, serta barang elektronik seperti laptop dan handphone
Kamis (3/7/2025).
Jugs dimusnahkan juga sebanyak 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum terpadu antar lembaga.
“Rekan-rekan media, hari ini kita telah menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” ujar Kuntadi.
Nilai barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar.
“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.
“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I,ì Untung Basuki
Untung juga menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yang jika dikumpulkan jumlah dan nilainya cukup besar.
Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara.
“Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan secara serius untuk melindungi penerimaan negara dan perekonomian nasional dari praktik ilegal. (cus)
Berita Lainnya
Akhir Pekan Ini, Surabaya Vaganza 2026 Siap Gemerlap dengan Parade Festival of Lights
Dewan Kebudayaan Surabaya DIbentuk
BNPB: Pelabuhan Merak Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Waspadai Risiko Bencana