SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus konversi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yàng di oplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Akibat perbuatan para terangka, negara memgalami kerugian hingga Rp228 juta
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan modus operandi memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya menyampaikan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Para pelaku yang diamankan adalah RH sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas. Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pena,” ujar Jules saat Selasa (10/6/2025).
Selasa, 3 Juni 2025 pukul 11.30 WIB, petugas mendapati keempat tersangka tengah melakukan proses transfer isi tabung. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg, dan isi gas dikeluarkan menggunakan alat suntik.
“Dalam sehari, para pelaku dapat menyentik 40 hingga 50 tabung,” tambah Jules
“Barang bukti yang diamankan meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lain seperti tandan, dan toples berisi segel dan karet sil,” imbuh Jules.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.
“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang. Gas-gas tersebut kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi. Keuntungan yang didapat dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan jumlahnya mencapai Rp100.000 per tabung,” jelas Lintar.
bĵ
Para tersangka, mereka bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari yang kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang.
“Setelah isinya dipindahkan, tabung tersebut disegel ulang dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg, sehingga masyarakat tidak curiga,” imbuh Lintar.
Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat
dari tindakan ilegal ini diperkirakan kerugian negara sekitar Rp228 juta, sementara keuntungan yang diperoleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama empat bulan operasinya.
“Meskipun kami telah menangkap para pelaku, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini. Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut, karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Jules.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelakunya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (icus)
Berita Lainnya
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan