Mei 31, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Buruh PT SP Tbk Dijadikan Tersangka

GRESIK- Samuel yang mengalami PHK sepihak akhirnya dijadikan tersangka oleh Polres Gresik. Surat ketetapan nomor B: TAP/96/5/2026/Reskrim tertangngal 19 Mei 2026 diterima Samuel tgl 21 mei.Surat penetapan sebagai tersangka dikirim penyidik ke kediamannya di sidosermo-Surabaya.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut Samuel dikenai pasal 486 KUHP atau 488 KUHP, penggelapan atau penggelapan dalam jabatan. Dalam ketetapan tersebut disebutkan penggelapan diketahui tanggal 26 november 2025.

Kepada media Samuel menyatakan akan mengikuti proses pemeriksa yang dilaksanakan kepolisian. Pria berbadan kurus dan tinggi dengan sorot mata tajam itu mengatakan akan menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari rabu, 3 juni yad.

Kuasa hukum Samuel, Ahmad Bagus Aditia kepada media mengatakan pihaknya akan kooperatif mengikuti semua tahapan penyidikan walau menurutnya pengenaan pasal penggelapan dan penggelapan dalam jabatan adalah kurang tepat.

Menurut advokat Bagus (begitu panggilan akrab lawyer LBH Univ Muhammadyah Sidoarjo ini) inisiatif clientnya bersama enam orang temannya mengerjakan tugas buruh bongkar muat adalah niat baik agar proses keluar-masuk barang dapat berjalan baik dan itu tentu membantu perusahaan. Samuel dan 6 orang temannya bekerja, mengeluarkan tenaga dan keringat untuk memasukkan barang ke dalam truk dan juga menurunkan barang dari truk.

advolat bagus mengungkap Samuel yang bertugas sebagai asisten manajer gudang telah menginformasikan kepada pimpinannya (bapak Y) bahwa mereka kesulitan mencari tenaga buruh bongkar muat seperti yang berlaku saat gudang mereka masih di kawasan margomulyo. Ketika gudang pindah tahun 2019 ke kawasan Driyorejo, tenaga bongkar muat sulit diperoleh, sedang proses in out barang tidak dapat ditunda.

Untuk itu samuel dkk mengambil inisiatip melakukan loading dan bongkar walau itu sejatinya bukan tupoksinya. Setelah mereka bekerja, lalu berinisiatif menagih upah angkut tersebut. Pengajuan dilakukan melalui prosedur resmi dan dapat persetujuan dari atasan. Pembayaran upah angkut tersebut dibayarkan seminggu setelah kerja dilaksanakan.

“Apakah alur seperti itu penggelapan? apa yang digelapkan?” ujar advokat bagus dengan kalem. Menurut Bagus tidak ada niat jahat dalam proses tersebut.

KASBI akan kawal Samuel

Dipihak lain federasi buruh KASBI Jawa Timur menyatakan akan mengawal proses PHK Samuel. Subiyanto aktivis KASBI Jawa Timur mengatakan siap mengawal pelaporan yang telah dilakukan pada Disnaker Kab Sidoarjo dan Disnaker Provinsi Jawa Timur.

“Kami juga akan menunjukkan solidaritas kami pada proses pemeriksaan Samuel sebagai tersangka di Polres Gresik” Ujar Biyanto saat ditemui media di Surabaya. Niat baik Samuel dkk dalam suplay cain perusahaan menurut Biyanto adalah baik untuk kepentingan perusahaan. Kalaupun ada kesalahan administratif, itu mestinya ranah perdata. Menurut Biyanto pihak perusahaan mestinya melakukan evaluasi internal dan bukan melakukan kriminalisasi pada buruhnya.

“Kami akan dampingi kawan Samuel dengan sebaik-baiknya. Mohon dukungan teman-teman media agar buruh tidak selalu dipojokkan” ujar akvitis buruh yang sejak sebelum reformasi berjuang bersama Marsinah itu. (S1).