SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) beserta Polres jajaran berhasil menyikat habis jaringan mafia energi yang selama ini merampok hak rakyat kecil.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, polisi membongkar puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Berdasarkan data hasil operasi sejak Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan sedikitnya 79 orang tersangka dari 66 kasus yang berbeda. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp7,5 miliar
Modus Licin:
Tangki Modifikasi hingga Pengoplosan Gas
Para mafia ini menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan meraup keuntungan pribadi. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter Solar, serta 410 tabung Elpiji berbagai ukuran.
Selain bahan bakar, polisi juga menyita 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi secara ilegal. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar melalui pengisian berulang kali di SPBU menggunakan banyak kode batang (barcode).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bekerja sendiri. Beberapa di antaranya diduga melakukan kerja sama ilegal dengan oknum petugas SPBU. Selain itu, terdapat praktik pengoplosan elpiji melon (3 kg) yang isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga tinggi.
”Kami berhasil mengungkap 66 kasus dengan 79 tersangka. Potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Kami pastikan tidak ada toleransi, baik bagi oknum Polri maupun pejabat instansi yang terlibat, akan kami sikat habis,” tegas Roy Sihombing
Ancaman Denda Rp60 Miliar dan Pasal TPPU
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tidak berhenti di situ, Polda Jatim juga berencana menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk melacak aliran dana dan memiskinkan para mafia energi yang telah menyengsarakan masyarakat tersebut.
Berita Lainnya
KEJARI SURABAYA MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP WA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI DI BANK BRI
TIM TANGKAP BURON KEJARI SURABAYA AMANKAN TERPIDANA KASUS KDRT AN. EKA SUGONDO
Penganiaya Janda Banyu Urip Terancam Pasal Berlapis