April 27, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Penganiaya Janda Banyu Urip Terancam Pasal Berlapis

Surabaya – Polisi berhasil menangkap Maggi Brahmantyo Yoga, ⁹ penganiayaan wanita asal Jalan Banyu Urip, Hariyati. Tersangka diamankan di9 persembunyiannya di Denpasar, Bali.

Tersangka dikawal sejumlah anggota Subdit III Jatanras turun dari mobil minibus putih. Tampak tersangka mengenakan jaket jenis Hoodie hitam bermotif abu-abu. serta99 mengenakan celana jins pendek.

Kanit III Subdit III Jatanras AKP M Fauzi menyatakan, tersangka diamankan di sebuah tempat pencucian mobil di Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar Bali. “Ini menjadi tempat persembunyian pelaku,” kata Fauzi, Kamis 23 April 2026.

Untuk memastikan motif pelaku, penyidik masih akan melakukan serangkaian upaya penyidikan. Termasuk mendalami aksi lain yang dilakukan pelaku. “Masih kami dalami lagi untuk motifnya,” tegas Fauzi.

Fauzi menegaskan, sebelum diamankan di Bali, pihaknya sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Namun, tersangka selalu mangkir. Selain itu, penyidik juga sempat mencari keberadaan tersangka di rumahnya di kawasan Rungkut, Surabaya.

“Dari keterangan keluarga dan tetangga, yang bersangkutan sudah dua minggu tak pernah kelihatan di rumah. Aknhirnya dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi jika berada di Bali,” tegas dia.

Selain melakukan pemeriksaan intensif, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan Maggi. Hal itu, merupakan tindak lanjut dari keterangan jika tersangka ini mengonsumsi obat-obatan dari psikiater.

“Memang ada surat karena dia konsultasi di psikiater ya. Dia pernah mengalami depresi setelah bercerai dengan istri pertamanya di tahun 2008,” tandas Fauzi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 466 KUHP. Di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III dan atau pasal 521 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Sekadar diketahui, Seorang wanita berinisial HR babak belur usai menjadi korban penganiayaan pacar yang baru ia kenal di media sosial (medsos) TikTok. Kasus ini terungkap, setelah warga Banyuurip itu mendatangi rumah aspirasi Wakil Walikota Surabaya Armuji.

Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki di Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, HR mengaku pertama kali kenal pelaku pada 2023 lalu. Dari pertemanan itu, HR dan pelaku semakin intens berkomunikasi hingga mereka berteman di TikTok 2025.

“Dari tahun 2023. Kita berteman lagi di TikTok, Pak. 2025, Desember. Pertemuan di Facebook, Pak. Terus dia minta nomor WA (WhatsApp, red) saya,” ujar HR yang dilihat dalam akun resmi Wawali Armuji.

Korban pun tak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku. Terlebih lagi, ketika korban memeriksa postingan akun TikTok pelaku. “Saya lihat di akun TikTok-nya itu, dia itu jadi spiritualis. Saya tidak curiga,” aku HR.

Seiring waktu, keduanya berkomunikasi. Hingga pada Februari 2026 lalu, mereka bersepakat kopi darat. Istilah muda-mudi yang baru saling kenal untuk bertemu. Benar saja, saat pertama kali bertemu, pelaku marah karena HP korban dikunci.