BREBES – Selama menggelar operasi Patuh Candi, Polres Brebes menindak 2.127 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah itu, pelanggaran terbesar adalah pengendara tidak menggunakan helm standar tidak standar SNI sebanyak 1493.
Operasi patuh yang digelar Polres Brebes telah usai. Selama digelar operasi, Polres Brebes mencatat sebanyak 2.127 pelanggaran.
Kasatlatas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana menjelaskan, dari jumlah itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI sebanyak 1.493 pelanggar. Kemudian, lanjut Rahandy, melanggar lampu lalulintas sebanyak 239 pelanggaran.
Sementara pengendara melawan arus menempati urutan ketiga sebanyak 198 pelanggaran. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 62 pelanggaran.
“Meski sudah banyak yang dilakukan penindakan, masyarakat kita juga masih banyak yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong sebanyak 65 pelanggar,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Rahandy meneruskan, selama operasi banyak ditemukan anak bawah umur yang dibolehkan orang tuanya mengendari sepeda motor. Tercatat, kata Kasat, ada 50 pelanggaran jenis ini
“Pada pelanggaran ini juga terbilang tinggi yakni 50 pengendara yang masih di bawah umur. Petugas kami juga menemukan pelanggaran berboncengan lebih dari 1 orang yakni 20 pelanggaran,” ucapnya.
Para pengendara yang dinyatakan melanggar pun sudah ditindak. Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Rahandy menjelaskan, pelanggar sudah ditindak melalui penindakan kasat mata dan teguran simpatik.
“Mari kita budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, patuhi rambu lalulintas selama di perjalanan,” pungkasnya.(iso)
Berita Lainnya
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026