SURABAYA – Dalam waktu kurang dari tujuh jam, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama, MF (27), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban, Hj. Mirzah (62), ditemukan tewas pada Senin, 14 Juli 2025, di kediamannya. Penyelidikan cepat mengarah kepada MF, keponakan korban, yang diketahui melakukan aksi pembunuhan secara berencana.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat sinergi dan kecepatan kerja tim penyidik.
“Tersangka MF sudah kami amankan. Ia terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Menurut penyelidikan, motif pelaku dilatarbelakangi oleh sakit hati akibat ucapan korban dan keinginan untuk menguasai harta korban guna melunasi utang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.
Pada hari kejadian, MF berpura-pura hendak mengikuti wawancara kerja. Ia menitipkan motornya di rumah kakaknya lalu berjalan kaki ke sebuah warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum menuju rumah korban.
Di sana, ia menganiaya korban menggunakan pisau dapur hingga tewas. Setelah itu, MF mengganti pakaiannya dengan pakaian milik anak korban dan membawa kabur mobil Honda CRV putih beserta dokumen kepemilikan.
Namun, upayanya untuk menjual mobil tersebut gagal setelah pihak showroom mencurigai MF karena tak bisa menunjukkan identitas. Ia pun meninggalkan mobil di kawasan Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa tersangka bahkan sempat hadir saat olah TKP dan memberikan keterangan yang justru menimbulkan kecurigaan penyidik.
“Kami langsung merespons laporan yang masuk pada pukul 11.59 WIB. Meski minim saksi, penyidik mampu mengurai kasus dengan cepat. Kejahatan pasti meninggalkan jejak,” jelas Widi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Warga curiga ketika pelaku mencoba menjual mobil melalui COD via WhatsApp, tapi gagal menunjukkan KTP. Informasi itu sangat membantu kami dalam menelusuri jejak tersangka,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun. (cus)
Berita Lainnya
Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polrestabes Palembang Berikan SIM D Gratis kepada Empat Atlet Disabilitas Berprestasi
Hutama Karya Percepat Transformasi dan Restrukturisasi BUMN Karya