Surabaya – Empat orang diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka kasus komunitas gay di media sosial (medsos) facebook, oleh
Anggota Subdit II Dirressiber
Polda Jatim Jumat 13 Juni 2025.
“Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.
MI (21), warga Jalan Gubeng. Ia merupakan admin Grup WhatsApp bernama INFO VID yang berisi ratpusan member berjeniskelamin laki-laki penyuka sesama jenis.
RZ (24), asal Jalan Tambaksari. Dia merupakan member grup milik tersangka. Dua tersangka lain yang berperan sebagai member yakni FS (44) asal Dukuh Pakis, dan S (66), asal Jombang.
“Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” jelas Abast.
Jaringan gay dunia maya ini tidak mencari komersil atau uang. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat.
“Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” tandas Abast. (icus)
Berita Lainnya
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan