Agustus 24, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Plt Kepala Pulau Beringin Kurang dari 9 Jam

OKU SELATAN – Kepolisian berhasil mengama⁰0nkan dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian, Selasa (11/8/2026).

Kedua pelaku berinisial R (32) dan P (25). R ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, sedangkan P diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya di desa yang sama.

Korban berinisial US (56) diduga tewas akibat luka tusuk setelah terlibat perselisihan dengan kedua pelaku di area parkir Kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin. Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah R yang kemudian meminta kendaraan dipindahkan karena dinilai menghalangi akses jalan dan jemuran kopi miliknya.

Setelah kendaraan dipindahkan dan korban kembali ke kantor, kedua pelaku kembali mendatangi korban saat hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama seorang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, P diduga mendorong korban, sementara R diduga mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkan senjata tersebut satu kali ke bagian dada kiri korban sebelum keduanya melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin oleh saksi, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB.

Menerima laporan kejadian, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengidentifikasi pelaku, serta menutup sejumlah akses keluar dari Kecamatan Pulau Beringin. Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat untuk membantu pencarian pelaku dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

> “Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, ikat pinggang kulit hitam, serta sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan terus merespons cepat setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” tegas Nandang.

Polda Sumsel juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh setempat dalam membantu proses pengungkapan perkara serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Don)