GORONTALO UTARA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam penindakan tersebut, polisi memasang garis polisi (*police line*) di sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas (tromol).
Operasi penertiban berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (22–23 Juli 2026), dipimpin oleh personel Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo dengan dukungan satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, mengatakan petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi untuk memastikan penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyisiran di lapangan, petugas mengidentifikasi sebanyak 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas di lubang tambang, fasilitas tromol pengolahan hasil tambang, maupun sebagai pekerja,” ujar Maruly.
Selain memasang *police line*, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengolahan emas, antara lain dua karung material batu hasil tambang, tujuh buah *betel*, dua buah palu, satu set perlengkapan tromol yang terdiri atas penutup dan palang tromol, satu kantong plastik berisi kapur, serta satu ikat ijuk.
Di setiap titik lubang tambang dan fasilitas pengolahan, petugas turut memasang imbauan tertulis agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Maruly menjelaskan, penyidik juga menerbitkan Berita Acara Pemasangan *Police Line* serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) terhadap para saksi terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Meskipun saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan penindakan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” kata Maruly.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan emas tanpa izin sebagai upaya menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.(Don)
Berita Lainnya
Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak
DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8
Tersangka Baru Korupsi KUR Jember