November 8, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Pengukuran Lahan Ruislag 6 Hektar Oleh BPN Diwarnai Ketegangan

Surabaya – Ketegangan mewarnai pengukuran tanah, oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya Satu, pada sebidang tanah, Di Kelurahan Genting/ Asemrowo/ Kamis Pagi. Sempat Terjadi Perlawanan Oleh Pihak Tergugat Saat Pengukuran Yang Dikawal Oleh Satu Kompi dari Samapta Polres Tanjung Perak.

Dalam pengukuran lahan ini, terjadi keributan saat salah satu ahli waris, pria bernama Subandi nyaris diamankan oleh petugas dari Pertanahan Nasional Satu Surabaya, saat dilakukan pengukuran obyek tanah di Kelurahan Genting Kali Anak, Asemrowo, Surabaya.

Pengukuran lahan digelar bpn satu Surabaya, terhadap obyek yang disengketakan dengan luas nyaris satu hektar ini. Pengukuran tanah dilakukan oleh BPN atas permintaan dari pt wisma hartono, sebagai tukar guling tanah di Kecamatan Tambak Oso Wilangon.

Adapun pihak tergugat, mengaku telah mengantongi Leter C, dan menolak pengukuran tanah yang digelar hari ini. mereka mengaku, pengukuran terkesan sepihak tanpa sosialisasi dari polres tanjung perak/ maupun BPN satu Surabaya. karena itu mereka menilai pengukuran tanah secara tiba – tiba ini, dianggap cacat hukum.

Pihak tergugat akan melakukan banding atas proses pengukuran yang dinilai sepihak. Menurut Wahyu Wiyono kuasa hukum tergugat, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2024. Mereka mengklaim jika lahan 6 000 – 9000 meter persegi lebih ini, yang dihuni 50 kk tersebut, harusnya membuka mediasi terhadap tergugat. Karena itu pihaknya menyatakan pengukuran ini, karena SHM yang jadikan dasar tidak sah.

” jelqs ahli waris itu juga punya dasar, dengan mengerahkan sekian personel ini, dasar hukumnya ada di Leter C yg diterbitkan oleh pihak kelurahan. shm yang dijadikan dasar juga tidak resmi. Ruislag kami nyatakan tidak ada. Pemetaan pengukuran juga tidak jelas. Surat undangan dsri BPN juga tidak mengundang kami” Wahyu Wiyono, Kuasa Hukum Tergugat, Kelurahan Genting Kali Anak Asemrowo.

Sementara itu pihak penggugat, menjelaskan mereka telah Mengantongi Sertifikat Hak Milik. SHM tersebut merupakan hasil Ruislag dengan SHM Nomor 107. Dengan Pertukaran dari tanah Tambak Oso Wilangon. Penggugat juga mengaku siapa pihak penggugat yang sempat berada di lokasi pengukuran ini, yang merasa tergugat dinilai pihak penggugat sebagai pihak yang memanfaatkqn situasi Kasus Ruislag ini. Mereka yang merasa menjadi tergugat serta melakukan perlawanan dinilai, hanya memanfaatkan situasi ini. Pihaknya akan mengawal Ruislag dari Pemkot hingga selesai dan tidak ada sengketa selama ini.

” kami tidak tahu, mereka ini siapa, apa maunya, dan apa kepentingannya. Yang jelas ruislag ini sebelumnya sudah berjalan lancar dan selesai. Tidak ada sengketa lagi. Nah ketika mereka ini tiba tiba pasang badan ini perlu dipertanyakan. Kami sendiri sudah memiliki SHM atas dasar ruislag dsri pemkot, Kementrian atr, dan bpn secara resmi”
Tegas Rosadin, Kuasa Hukum Penggugat Pt Wisma Hartono.

Kuasa Hukum Pt Wisma Hartono, Menyatakan Ada Pengecualian Bila Massa Tergugat Dapat Membuktikan Fakta Sesuai Administrasi Hukum, Secara Detail. Karena Data Dari Pemkot, Kementrian ATR/BPN sudah membuktikan jika SHM tersebut sudah sah, tanpa ada penggugat Tanah Ruislag. Sengketa Ruislag dianggap telah selesai, secara perdata.