September 21, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Polres OKU Timur Ungkap Pengangkutan Batubara Ilegal, 12 Orang Diamankan dan 368 Ton Batubara Disita

PALEMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap kasus dugaan pengangkutan batubara tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang serta menyita sembilan truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026), setelah Satreskrim Polres OKU Timur menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah tersebut.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas menemukan iring-iringan sembilan truk tronton yang mengangkut batubara.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan seluruh kendaraan untuk memeriksa dokumen pengangkutan dan legalitas muatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara. Polisi kemudian mengamankan delapan sopir dan empat kernet, sementara seorang sopir lainnya melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Kedua belas tersangka masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sembilan unit truk tronton merek Hino beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

> “Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” ujar AKBP Adik Listiyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

> “Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.(Don)