November 8, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

BNPB Usul Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp80 Juta, Ini Alasannya

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan bagi rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Rabu (2/7).

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto mengatakan, usulan kenaikan bantuan didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap) secara in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya di wilayah Sumatra.

Menurutnya, nilai bantuan sebesar Rp60 juta per unit sudah tidak lagi mencukupi untuk membangun rumah yang layak huni, aman, dan tahan terhadap risiko bencana.

Selain itu, kenaikan harga material bangunan, meningkatnya biaya konstruksi, serta tingginya ongkos mobilisasi di daerah dengan akses terbatas turut menjadi pertimbangan dalam pengajuan penyesuaian nilai bantuan tersebut.

> “Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.

BNPB mengusulkan agar besaran bantuan baru tersebut diberlakukan secara nasional tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana. Kebijakan yang seragam dinilai akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, peningkatan nilai bantuan akan berdampak pada kualitas bangunan rumah yang lebih baik. Perbaikan tersebut meliputi penguatan pondasi dan struktur kolom, penggunaan material bangunan yang lebih berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, penyempurnaan fasilitas sanitasi, hingga instalasi kelistrikan yang lebih aman.

Dengan peningkatan kualitas tersebut, rumah yang dibangun diharapkan lebih aman, nyaman, serta memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap ancaman bencana di masa mendatang.

Saat ini, berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan sebanyak **19.646 unit hunian tetap** di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program tersebut mencakup pembangunan huntap secara in-situ maupun relokasi mandiri bagi masyarakat yang terdampak bencana.

BNPB berharap penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana sekaligus meningkatkan kualitas hunian yang dibangun.

Ke depan, BNPB akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang adaptif, efektif, dan berkeadilan guna mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana di seluruh Indonesia.(Don)