Januari 21, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Pemkot Palembang Beri Penghargaan Wajib Pajak Berprestasi, Penerimaan Pajak Capai Rp1,44 Triliun

Palembang — Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, serta Perangkat Daerah Pelaksana yang dinilai berkontribusi besar dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya camat, lurah, perwakilan sektor swasta, serta unsur masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemerintah Kota Palembang kepada para pihak yang telah menunjukkan kepatuhan dan keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta pajak daerah lainnya secara tepat waktu,” ujar Afrizal.

Afrizal mengungkapkan, hingga 15 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang telah mencapai Rp1.448.944.409.455, atau sekitar 80,50 persen dari target tahunan sebesar Rp1,8 triliun.

“Seperti kita ketahui, Kota Palembang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, peran serta masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangatlah vital,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BAPENDA Kota Palembang, Marhaen, menegaskan bahwa kegiatan pemberian penghargaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dengan perangkat daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang telah bersinergi dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ini merupakan kerja kolektif yang patut diapresiasi,” kata Marhaen.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan plakat kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai berkontribusi signifikan dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta jenis pajak daerah lainnya.

Marhaen menambahkan, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kota Palembang, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengembangan ekonomi lokal.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki dampak langsung bagi pembangunan kota dan peningkatan kesejahteraan warga,” jelasnya.

Ia berharap, pemberian penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk semakin sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan sekadar simbolik, melainkan pengakuan atas peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Palembang yang kita cintai,” tutup Marhaen.(Don)