Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengamankan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Gorontalo di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan pengusutan kasus korupsi tersebut.
> “Tersangka RA berperan sebagai pihak yang memberikan jaminan pelaksanaan melalui PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Namun, jaminan tersebut tidak dapat diklaim, dan dana yang digunakan untuk penerbitan jaminan malah dipakai RA untuk kepentingan pribadi,” jelas Maruly, Rabu (29/10/2025).
Maruly menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Saat ini tersangka RA telah dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Don)
Berita Lainnya
Cegah Kanker Serviks, Pemkot Surabaya Buka Vaksinasi HPV bagi ASN dan Keluarga
Dugaan Jual Beli Kursi Pegawai Dishub Surabaya Terkuak, Wali Kota Eri Minta ASN Terlibat Dipecat
Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWNU, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Perlindungan Santri