Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menggelar agenda tahunan nikah massal. Sebanyak 44 pasang pengantin resmi dilepas melalui arak-arakan dari halaman Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemkot Palembang dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan, program nikah massal merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Palembang Ratu Dewa terhadap masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
“Dengan mendapatkan buku nikah, pasangan memperoleh kepastian hukum. Pernikahan mereka diakui negara dan sah secara administrasi,” ujar Aprizal.
Ia menegaskan, nikah massal akan menjadi agenda rutin setiap tahun di Kota Palembang.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Palembang M Ichsanul Akmal menuturkan, dari 44 pasangan peserta, sebanyak 43 pasangan merupakan pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangkan satu pasangan lainnya benar-benar baru menikah.
“Masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Kegiatan ini penting untuk melegalkan status pernikahan mereka secara hukum,” jelas Ichsanul.
Menurutnya, kepastian hukum melalui pencatatan pernikahan sangat penting karena terkait hak anak hingga persoalan waris. Ia juga berharap kerja sama Pemkot dengan Pengadilan Agama dapat terus berlanjut.
Usai prosesi di halaman Pemkot, seluruh pasangan pengantin diarak dengan iringan marching band. Sebanyak sembilan mobil odong-odong disiapkan untuk membawa rombongan menuju Hotel Swarna Dwipa, tempat resepsi pernikahan bersama digelar.(Don)
Berita Lainnya
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
DOLAR MENGUAT HINGGA 17.800 LEBIH, MONEY CHANGER KIAN MERANA