Surabaya – Sembilan jaksa
Kejari Surabaya ditunjuk untuk meneliti berkas perkara demonstrasi yang berujung kerusuhan serts pembakaran gedung Grahadi dan beberapa kantor polisi di wilayah hukum Surabaya.
Ida Bagus Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya menerangkan pihaknya sudah
menerima 9 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tujuh berkas dan 13 tersangka.
” Kita sudah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti berkasnya,” ujar Kasi Pidum, Senin (22/9/2025).
Mengnai ada tidaknya tersangka di bawah umur, Ida Bagus menyebut belum bisa memastikan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Dengan masuknya SPDP itu, proses hukum terhadap para tersangka telah memasuki babak baru yakni, jaksa peneliti dari Kejari Surabaya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Seperti diketahui pada 30 Agustus 2025 lalu, saat unjuk rasa di Surabaya pecah menjadi kerusuhan, massa aksi melakukan pembakaran di sejumlah titik. Tak terkecuali bangunan bersejarah yakni, Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari.
Selain pembakaran, sejumlah saksi juga melaporkan adanya perusakan dan penjarahan oleh massa.
Sementara hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan guna memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.
Berita Lainnya
DPP PDIP Luncurkan Balai Kreasi MPP Surabaya: Jadi Pilot Project Nasional UMKM
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata Lintas Provinsi di Minimarket
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih