Februari 12, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka

Surabaya – TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang bermodus pengiriman PMI ke Jerman tanpa memenuhi persyaratan resmi, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik ilegal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Maret 2025, tersangka diketahui telah memberangkatkan tiga orang korban, yakni WA, TW, dan PCY, menggunakan visa turis dan kemudian mengarahkan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen, Jerman.

“Modus operandi tersangka adalah merekrut dan menempatkan calon PMI ke Jerman dengan menggunakan visa turis. Para korban ini tidak memiliki identitas dari Disnaker, tidak memiliki sertifikat kompetensi, dan juga tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi secara hukum mereka tidak layak untuk diberangkatkan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).

“Tersangka meyakinkan para korban bahwa jika ingin mudah mendapatkan pekerjaan di Jerman, sebaiknya menggunakan jalur pencari suaka. Ini adalah cara yang dianggap paling efisien oleh pelaku, meskipun jelas melanggar aturan.” Lanjutnya.

Ketiga korban mengenal tersangka yang mengaku mampu membantu keberangkatan ke Jerman. Setelah merasa yakin, korban WA mentransfer uang sebesar Rp40 juta, TW sebesar Rp32 juta, dan PCY sebesar Rp23 juta untuk pengurusan keberangkatan.

“Seluruh proses pengurusan visa dilakukan di VFS Global Denpasar dan difasilitasi oleh tersangka, termasuk dokumen-dokumen yang dibantu oleh rekan pelaku berinisial PAA alias T,” ujar Jules.

Setibanya di Jerman, tersangka mengarahkan korban untuk datang ke kamp pengungsi dan mendaftar sebagai pencari suaka dengan menyampaikan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya, korban TW menyatakan mengalami KDRT padahal telah bercerai sejak 2020. WA mengaku ditinggal agen travel saat perjalanan di Eropa. Sedangkan PCY mengaku ingin bekerja karena kondisi ekonomi yang sulit di Indonesia, serta masalah pribadi dengan pacarnya,” terang Kombes Jules.

Saat ini, proses permohonan suaka para korban masih berjalan. Mereka telah menerima Ausweiss atau kartu identitas sementara, serta difasilitasi tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi sebesar 397 Euro per bulan.

Sementara itu, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa proses deportasi para korban bukan wewenang kepolisian.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama karena kasus ini terungkap berkat informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin,” jelas Ruth.

Diketahui, TGS memiliki pengalaman tinggal di Jerman dan bahkan pernah menempatkan anaknya di kamp yang sama selama dua minggu. Hal ini yang kemudian ia gunakan untuk meyakinkan para korban.

Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliar. (cus)