April 30, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Kekerasan dalam rumah tangga di lakukan oleh juragan jagung terhadap istrinya.

  1. (Grobogan) Seorang perempuan warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial AD (30), melaporkan mantan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kradenan. Sang mantan suami pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam info yang diterima Murianews diketahui, korban melaporkan mantan suaminya pada Maret 2025 lalu. Dari laporan itu diketahui, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Oktober 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Dusun Banjarasri, Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan. Dengan menabrak korban menggunakan sebuah mobil pajero sport yang di kemudikan tersangka. Posisi korban saat itu sedang berdiri di halaman gudang penyimpanan jagung.

Disebutkan, mantan suami korban, AM (34), warga Kecamatan Pulokulon, diduga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian lengan dan tangan sebelah kiri.

Dijelaskan lebih lanjut, kekerasan tersebut terjadi setelah korban berpisah dari suami dan tinggal terpisah. Menurut korban, mantan suaminya kerap melakukan kekerasan selama masa pernikahan.

Diketahui pula, korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis di RSUD Purwodadi pada Februari 2025. Hasil pemeriksaan psikologi menyimpulkan bahwa korban mengalami gangguan kecemasan.

Dalam keterangan tertulis, disebutkan kekerasan yang dialami berdampak pada kondisi mental dan emosional korban, termasuk gangguan tidur dan kelelahan fisik. Akibat dari kekerasan yang selama ini tersangka lalukan terhadap korban.

Adapun hasil penyelidikan kepolisian, mantan suami korban pun ditetapkan sebagai tersangka per awal Juni 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal 351 KUHP. Kendati demikian, hingga kini tersangka belum ditahan.

Kanit Reskrim Polsek Kradenan Ipda Robin membenarkan adanya kasus tersebut. Tersangka belum ditahan, namun menjalani wajib lapor sepekan dua kali.

”Setiap Senin dan Kamis, tersangka kami wajibkan absen di Polsek, dan untuk berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi. Melalui telphone cellular.

Korban berharap proses hukum untuk suaminya segera di lakukan lantaran korban masih mengalami trauma dan ketakutan meski sudah melakukan perceraian.