KUDUS – Kejadian intimidasi dan mengarah kepada upaya ancaman kepada jurnalis terjadi di kudus jawa tengah saat melakukan peliputan kejadian bencana evakuasi salah seorang pendaki yang terperosok di jalur pendakian natas angin pegunungan muria di Desa Rahtawu kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa Tengah, selasa sore 24 juni 2025.
Karena kondisi cuaca tidak memungkinkan akhirnya proses evakuasi dihentikan pada selasa malam dan dilanjutkan pada hari rabu 25 juni 2025, proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari pos bazarnas jepara, BPBD Kudus, serta para relawan kebencanaan.
Para jurnalis yang sedang melakukan peliputan berkumpul di posko pendakian Natas Angin sambil mencari data awal kronologi dan identitas korban, namun hingga siang hari para jurnalis tidak mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan.
Peristiwa intimidasi terhadap jurnalis terjadi saat kedatangan kantong jenazah yang ditandu oleh relawan dari atas menuju posko di pos pendakian puncak Natas Angin. Awalnya terdapat empat jurnalis online & cetak yang hendak mengambil gambar momen kedatangan kantong jenazah dari jarak 200 meter dari titik posko. Namun diteriaki dengan lantang oleh oknum relawan untuk tidak mengambil gambar dan mengancam akan merusak kamera bagi siapa saja yang mengambil gambar.
Insiden berlanjut sesaat sesaat kantong jenazah hendak masuk dalam mobil ambulans, sejumlah relawan meneriaki untuk tidak mengambil gambar. salah seorang oknum relawan dengan lantang berteriak “masyarakat termasuk juga wartawan dilarang ambil foto atau pun video”. Karena berusaha mengamankan visual salah seorang jurnalis Simpang5 (TV Lokal) yang bernama Masrukin berupaya mengambil video dari dalam warung, begitu oknum relawan melihat jurnalis tersebut diteriaki dan dikejar hingga kedalam warung, dan terjadilah aksi intimidasi dan ancaman dan gertakan dengan memegang kerah baju yang dikenakan.
Atas kejadian tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Korda Muria Raya menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum relawan bencana kepada para jurnalis di wilayah Kudus
- Mendesak Kepala BPBD Kudus agar menyelidiki dan memeriksa relawannya yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi kepada para jurnalis
Menegaskan bahwa
melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999
Meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis.
Meminta kepada para jurnalis untuk menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri.
Berita Lainnya
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026