September 20, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Tersangka Baru Korupsi KUR Jember

SURABAYA – Kejati Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Kantor Cabang Jember 2021 hingga 2023.

“Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja.

Penetapan SH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT BNI Tbk. sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Penetapan SH, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang. Yakni FMH s pimpinan cabang BNI, AM collection agent CV Juara Tani, IS collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN collection agent PT Niram dian saat ini keempatnya saat ini sudah ditahan.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang, total cair Rp4,25 miliar. Melalui PT Berlian 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang, total dana yang dicairkan Rp1,89 miliar.

Dari keduanya, kerugian sebesar Rp6,14 miliar dan nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,”  tutup Punia.  Sejati Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Kantor Cabang Jember 2021 hingga 2023.

“Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja.

Penetapan SH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT BNI Tbk. sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Penetapan SH, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang. Yakni FMH s pimpinan cabang BNI, AM collection agent CV Juara Tani, IS collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN collection agent PT Niram dian saat ini keempatnya saat ini sudah ditahan.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang, total cair Rp4,25 miliar. Melalui PT Berlian 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang, total dana yang dicairkan Rp1,89 miliar.

Dari keduanya, kerugian sebesar Rp6,14 miliar dan nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,”  tutup Punia.