Agustus 24, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Kejari Tanjung Perak setor Rp4,9 miliar aset TPPU judi online

DURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setor uang sebesar Rp4,9 miliar ke kas negara dari aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian daring.

“Uang senilai Rp4,9 miliar merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaita dan digunakan dalam praktik pencucian uang,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah di Surabaya, Senin.

Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia setelah terbit Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025 yang menetapkan dana tersebut sebagai aset negara.

Perkara dari kasus perjudian daring yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

Peyidik menetapkan Yurry sebagai tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Permohonan penetapan status dana sitaan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025 sebelum akhirnya dikabulkan melalui penetapan hakim.

Penyetoran dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening yang disita merupakan satu rangkaian dengan perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno yang penuntutannya telah diselesaikan Kejari Tanjung Perak pada 2025.

Pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejari Tanjung Perak.

Pengembalian aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dinikmati pelaku.

Tambahan setoran Rp4,9 miliar tersebut, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan Kejari Tanjung Perak mencapai Rp8,86 mikiar atau sekitar 905 persen dari target PNBP tahun 2026.