September 21, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

Kejati Jatim Tahan Eks Diruy KBS, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

SURABAYA – Kķejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tetapkan mantan Direktur Utama KBS berinisial CA sebagai tdalam perkara korupsi pengelolaan keuangan

.”Tim Penyidik kejati menetapkan orang tersangka, CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja Selasa

.Kasus tahun 2016-2024 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan,

CA yang sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ttersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance bSTN mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.Khusus pada 2023-2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

Perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,20 miliar.

Serta erdampak terhadap kondisi operasional KBS, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

CA ditaham selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.