ALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp90 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan, sementara penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus dikembangkan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah perusahaan untuk memperoleh pencairan kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Listiyono.
Penyidik mengungkap, modus operandi yang digunakan adalah menyusun dokumen proyek yang diduga tidak benar, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan (purchase order), dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), hingga dokumen pendukung lainnya sebagai syarat pencairan kredit.
Setelah dana kredit dicairkan, uang tersebut diduga ditarik secara tunai maupun ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu. Akibatnya, seluruh fasilitas kredit yang diberikan berakhir dalam kondisi macet.
Kasus ini mulai diselidiki setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Listiyono.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, hingga dokumen hasil audit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan menindak tegas kejahatan perbankan.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nandang.
Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(Don)
Berita Lainnya
Cegah Kanker Serviks, Pemkot Surabaya Buka Vaksinasi HPV bagi ASN dan Keluarga
Dugaan Jual Beli Kursi Pegawai Dishub Surabaya Terkuak, Wali Kota Eri Minta ASN Terlibat Dipecat
Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWNU, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Perlindungan Santri